KAJIAN LITERATUR KENALPOT BRONG DI DESA KARANGREO LOR
1.Menurut Septianto Hary Prasetyo kecelakaan lalu lintas dapat terjadi karena ketidakpatuhan pengguna kendaraan bermotor dalam berlalu lintas. Kecelakaan lalu lintas dapat menimbulkan dampak yang membahayakan baik itu untuk pengguna motor sendiri, maupun bagi orang lain. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya sebatas materi saja namun juga bisa kerusakan fisik dan dapat berakibat pada kecacatan permanen.
Prassetyo, S. H., Wicaksana, G. T., & Abimanyu, F. T. (2023). Analisa Faktor Perilaku Berkendara Pada Siswa SMA Muhammadiyah 3 Jember. Sinar Dunia: Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Ilmu Pendidikan, 2(2), 34-49.Dalam
https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=dampak+motor+brong&btnG=#d=gs_qabs&t=1708567441224&u=%23p%3DuJnUbFq_FpUJ
Pada hari kamis,tanggal 22 februari pukul 09.05 WIB
2.Penulis memberikan solusi terkait pelaksanaan penertiban pelanggaran pengemudi sepeda motor dalam penggunaan knalpot di atas ambang batas kebisingan yaitu dengan cara seharusnya kepolisian mensosialisasikan turan terkait penggunaan knalpot free flow (brong) atau knalpot racing (balap) secara berkala,memberikan pendidikan tentang berlal.lintas dalam pendidik disekolah dan memberikan himbauan di pinggir-pinggir jalan agar masyarakat luas dapat mematuhi aturan dan lebih mentaati peraturan. Selain itu kepolisian lalu lintas kota malang harus dapat menstabilkan penertiban pelanggaran penggunaan knalpot free flow (brong) atau knalpot racing (balap) digunakan sepeda motor.
Poetra, F. A. (2014). Penertiban Pelanggaran Penggunaan Knalpot Di Atas Ambang Batas Kebisingan (Studi Di Satlantas Malang Kota) (Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya).
Dalam
https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=solusi+menggunakan+kenalpot+brong&btnG=#d=gs_qabs&t=1708854121502&u=%23p%3DVRXyNP_Geu4J
Di akses pada Minggu,25 Febuari 2025,Waktu 16.41
3.faktor penyebab terjadinya pelanggaran penggunaan knalpot racing yaitu prestise, pengaruh orang lain, dan untuk meningkatkan performa mesin. (2) upaya yang dilakukan oleh aparat kepolisian Satuan Lalu Lintas dalam menanggulangi terjadinya pelanggaran penggunaan knalpot racing yaitu dengan upaya pre-emtif, preventif dan represif.
JULIANTO JAYANKARA, A. N. D. H. I. K. A. (2011). TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENGGUNAAN KNALPOT RACING PADA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (STUDI KASUS DI POLRESTABES MAKASSAR) (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).
Dalam
https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=faktor+menggunakan+menggunakan+kenalpot+brong&btnG=#d=gs_qabs&t=1708854548945&u=%23p%3DB84-7BBD_hEJ
Di akses pada hari Minggu,25 Febuari 2025,waktu 16.41
Penulis: Nur Kamilah Eka Putri (26)
Nurul Alfiyah (28)